
PARIWISATA - Kawasan Malioboro sebagai ikon wisata Yogyakarta diprediksi akan kembali ramai selama libur panjang Idul Fitri 2025. Menjelang momen tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersinergi dalam upaya penertiban tarif parkir di kawasan Kota Yogyakarta.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi praktik pungutan liar (pungli) parkir mahal yang kerap terjadi, terutama di Tempat Khusus Parkir (TKP) Bus Jalan Senopati Gondomanan.
Sosialisasi terkait harga parkir sesuai ketentuan, dilakukan oleh Polda DIY dan Dishub DIY kepada para juru parkir (jukir) bus di kawasan TKP Senopati yang dilanjutkan dengan deklarasi komitmen bersama untuk mematuhi regulasi tersebut.
Jukir yang dianggap memiliki peran strategis menjadi pintu gerbang dalam melayani wisatawan yang berkunjung ke kota jogja, membubuhkan tanda tangannya di atas banner deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi harga parkir sesuai ketentuan yang diteken pada Senin (10/3/2025).
Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan serta masyarakat selama pelesir di Jogja.
Kemacetan dan Pungli Parkir Mahal Jadi Sorotan
Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan fasilitas parkir yang tersedia telah menimbulkan tantangan serius.
Salah satunya adalah praktik "parkir nuthuk", yaitu tarif parkir yang ditarik melebihi ketentuan resmi oleh oknum juru parkir yang banyak dikeluhkan oleh wisatawan dari berbagai daerah saat libur lebaran.
Hal ini seringkali viral di media sosial (medsos) dan dikhawatirkan berimbas pada turunnya minat wisatawan untuk berkunjung kembali ke Jogja.
Kasus pungli parkir mahal ini kerap menjadi keluhan wisatawan, terutama di TKP Bus Jalan Senopati Gondomanan yang berdekatan dengan Malioboro.
Polda DIY dan Dishub Kota Yogyakarta pun mengambil langkah tegas untuk meminimalisir praktik ini, terutama menjelang musim liburan yang diprediksi akan meningkatkan arus kunjungan wisatawan ke Jogja.
Komitmen Juru Parkir: Tarif Sesuai Aturan
Dalam deklarasi tersebut, juru parkir (jukir) di TKP Bus Jalan Senopati Gondomanan berkomitmen untuk menarik tarif parkir sesuai ketentuan resmi.
Hal ini, menurut Kasubdit 2 Ditintelkam Polda DIY AKBP Sandhy W.G. Suawa, S.P., S.I.K., M.H. dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sehingga roda perekonomian di DIY bisa berjalan lancar.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap juru parkir yang melanggar aturan. Jika ada yang menarik tarif melebihi ketentuan, akan kami tindak tegas, " ujarnya.
AKBP Sandhy menuturkan, dengan langkah ini, Yogyakarta telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga citra sebagai destinasi wisata yang ramah dan nyaman bagi semua pengunjung.
Sinergi Polda DIY dan Dishub Kota Yogyakarta
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz, S.E., menjelaskan bahwa sinergi ini bertujuan untuk menciptakan sistem parkir yang teratur dan nyaman.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum yang melanggar aturan, " tambahnya.
Dengan adanya deklarasi ini, Imanudin berharap masyarakat dan wisatawan merasa nyaman dan aman saat memarkirkan kendaraan di Kota Yogyakarta khususnya di kawasan sekitar Malioboro.
"Selain itu, praktik pungli parkir mahal diharapkan dapat diminimalisir, terutama pada momen liburan yang rentan dimanfaatkan oleh oknum nakal, " ungkapnya.
Imanudin mengimbau masyarakat jika menemukan pungli jangan langsung diviralkan di media sosial (medsos), sebaiknya keluhan disampaikan melalui Hotline Saber Pungli 081329093669.
"Pastikan meminta karcis parkir resmi dan terporporasi (sah) saat memarkirkan kendaraan, " pesannya.
Ketua TKP Bus Jalan Senopati Gondomanan Harjito, juga menyatakan dukungannya.
"Kami siap mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan wisatawan dan masyarakat, " katanya.
Fasilitas dan Tarif Parkir Resmi di Kota Yogyakarta
Pemerintah Daerah Yogyakarta menyediakan beberapa fasilitas parkir resmi, antara lain:
- Tempat Khusus Parkir Malioboro I, di Jalan Abu Bakar Ali
- Tempat Khusus Parkir Malioboro II, di Jalan Pabringan/Jalan Margo Mulyo
- Tempat Khusus Parkir Senopati, di Jalan Panembahan Senopati
- Tempat Khusus Parkir Sriwedani, di Jalan Panembahan Senopati/Jalan Sriwedani
- Tempat Khusus Parkir Limaran, di Jalan Mayor Suryotomo
- Tempat Khusus Parkir Ngabean, di Jalan K.H. Wachid Hasyim
Berikut adalah tarif parkir resmi yang berlaku Kota Yogyakarta khususnya di kawasan Malioboro dan sekitarnya:
1. Kawasan I:
- Truk Besar: Rp75.000 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.
- Bus Besar: Rp75.000 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.
- Truk Sedang: Rp50.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.
- Bus Sedang: Rp50.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.
2. Kawasan II:
- Truk Besar: Rp50.000 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.
- Bus Besar: Rp50.000 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.
- Truk Sedang: Rp40.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.
- Bus Sedang: Rp40.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.
3. Kawasan III:
- Truk Besar: Rp37.500 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.
- Bus Besar: Rp37.500 (3 jam pertama), Rp25.000/jam selanjutnya.
- Truk Sedang: Rp25.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya.
- Bus Sedang: Rp25.000 (3 jam pertama), Rp15.000/jam selanjutnya. (***)