Kejagung RI Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN (persero)

    Kejagung RI Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT PLN (persero)

    JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).  

    Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta dan BHN selaku General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, Rabu (18/1). 

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). 

    Ketut Menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " ungkapnya. (*) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Matangkan Program Muslimat NU - YAICI, Khofifah...

    Artikel Berikutnya

    Hendri Kampai: Macan Versus Banteng di Antara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    SAJAKA, Program Desa Bijak Antibiotik untuk Lawan Pandemi Senyap Resistensi Antimikroba
    Kodim Klungkung Terima Sosialisasi Peran Hukum dari Kumdam Udayana
    Anggota Koramil Banjarangkan Ajarkan Teknik SAR kepada Siswa dan Siswi Wood School Bali
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll